Kembali terjadi aksi sebuah mobil yang menyalahgunakan lampu strobo. Video viral yang memperilhatkan konvoi Toyota Fortuner meminta jalan dengan membunyikan sirine dan menyalakan strobo kembali beredar di media sosial pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu. Dalam video viral kali itu, terlihat mobil SUV berjenis Toyota Fortuner meresahkan para pengguna jalan tol lainnya. Sambil menaiki kecepetan, Toyota Fortuner dengan pelat hitam ini berusaha meminta untuk membuka jalan kepada pengemudi yang sedang jalan di jalur kanan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @victorhandoko, terlihat Toyota Fortuner berwarna putih tersebut sampai menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan agar pengendara yang berada di depannya minggir.
“Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Hingga akhir dari video berlanjut, Toyota Fortuner ini terus berusaha mencari jalan sambil menyalakan lampu strobo. Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas bahwa hanya ada tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk sama sekali dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134. Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib di lakukan tindakan tegas atau ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang,” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000 bagi yang melanggar aturan tersebut.