Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengemukakan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias Premium. Hal ini terkait dengan Pemerintah yang dikabarkan tengah serius untuk memperbaiki kondisi lingkungan. Salah satu caranya dengan mendorong penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.
Dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti Pertamax. Premium yang memiliki nilai RON 88, saat ini sedikit demi sedikit digantikan fungsinya oleh Pertalite yang memiliki nilai RON 90. Kemudian Pertalite juga, secara perlahan, akan diganti oleh Pertamax (RON 92).
Soerja menginformasikan bahwa premium RON 88 saat ini hanya digunakan oleh tujuh negara saja. Volume yang digunakan pun juga sangat kecil karena kesadaran masyarakat menggunakan bahan bakar minyak dengan kualitas yang lebih baik menjadi salah satu penyebabnya.
Lebih lanjut Soerja mengungkapkan, saat ini pemerintah juga sedang menyusun peta jalan (roadmap) bahan bakar minyak ramah lingkungan di mana Premium akan dihapus, dan nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan bahan bakar dengan kualitas yang lebih baik.
“Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry (dikurangi), harus shifting dari Pertalite ke Pertamax,” he said.
Proses peralihan BBm Pertalite ke Pertamax ini juga menjadi salah satu bahasan dalam FGD kementerian agar nantinya peralihan ini tidak menimbulkan berbagai masalah di masyarakat.
“Sehingga kita juga harus memperhatikan volume Pertalite yang akan disediakan untuk masyarakat,” ucap Soerja.
Perubahan dari Premium ke Pertalite dikatakan akan dapat menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14% selanjutnya dengan perubahan ke Pertamax akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27%.
Namun yang jelas, sampai saat ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“At the moment, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam pernyataannya.
Selain Premium, Pertamina juga masih menyediakan jenis BBM Umum seperti Perta Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).
“Pertamina juga masih akan menyediakan Pertalite di SPBU seluruh Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai keperluan,” kata Fajriyah, seperti tertulis pada siaran persnya.