Pemerintah memperpanjang diskon PPnBM 100 persen yang bertujuan mendorong minat masyarakat untuk membeli mobil. Ini bisa menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan sektor otomotif di tengah pandemi covid-19. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021, akan memberlakukan insentif pajak 25 persen sejak September sampai akhir tahun mendatang. However, aturan tersebut mengalami perubahan. Kebijakan ini sudah diterbitkan melalui PMK 120/PMK 010/2021, yang menyebutkan bahwa diskon PPnBM 100 persen yang awalnya berakhir pada Agustus 2021, akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Nah, simak dibawah ini ada beberapa daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2021 chapter 5 verse 2 And 3, mobil bermesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc dengan penggerak roda 4×2 diberikan potongan PPnBM sebesar 50 percent. Jenis kendaraan tersebut biasanya dikenakan PPnBM 20 percent, dengan adanya pengurangan maka pajak yang dipungut menjadi 10 percent. Ini berlaku untuk tahap pertama. Tahap berikutnya, mulai September sampai Desember 2021. Diskon yang diberikan hanya 25 percent, itu artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen dari 20 percent.
Meanwhile, untuk mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc berpenggerak roda 4×4 hanya mendapat keringanan pajak sebesar 25 persen selama April sampai Agustus. Biasanya, kendaraan di segmen tersebut dikenakan tarif PPnBM 40 percent. However, dengan adanya insentif pajak sebesar 25 persen maka PPnBM yang dibayarkan konsumen hanya 30 percent. Pada tahap kedua (September-Desember 2021) besaran diskonnya 12,5 percent, jadi yang tadinya dikenakan 40 persen menjadi 35 percent. Dalam hal ini ada beberapa model dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dan sudah memiliki local purchase minimal 60 persen yang mendapat diskon PPnBM.
Dalam penerapannya diskon PPnBM ini, pihak Agen Pemegang Merek (APM) mengaku belum menentukan harga. Misalnya Suzuki yang mengaku masih menunggu ketentuan teknis mengenai perubahan diskon PPnBM dari 25 persen menjadi 100 percent. Ini dia beberapa daftar mobil yang masuk dalam kriteria PPnBM 100 percent.
Honda
City Hatchback, Brio RS, Mobilio, R-V 1.5T, BR-VH, dan R-V
Daihatsu
Rocky, Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max
Toyota
Vios, Yaris, Avanza, Sienta, Raize, dan Rush
Mitsubishi
Xpander dan Xpander Cross
Nissan
Livina
Wuling
Confero
Suzuki
XL7 dan Ertiga
Read Also, Ini Dia Beberapa Merk Pembersih Jok Mobil Andalan