Seperti berita yang sudah beredar bahwa pemerintah hampir menetapkan pemberlakuan ppkm level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang di rencanakan terlaksana pada 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Sejumlah aturan perjalanan sudah di siapkan oleh pemerintah mulai dari penerapan sistem ganjil genap di jalan tol, daerah wisata dan lainnya. Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk menekan persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat pada saat libur natal dan tahun baru. However, akibat dari adanya pembatalan rencana tersebut maka saat ini belum di ketahui apakah aturan perjalanan tetap akan di berlakukan atau tidak.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN). DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal Tahun Baru.
“(CFN) Tetap lanjut,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri, 7 Desember 2021.
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan keputusan terkait rencana pemberlakuan CFN dan akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada tanggal 24 Desember 2021 until 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Ada beberapa lokasi yang akan menerapkan sistem crowd free night. Beberapa lokasi tersebut diantaranya adalah ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan tempat-tempat wisata, seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan sebagainya. Besides that, CFN juga diberlakukan di tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan di berbagai titik wilayah Jakarta seperti kawasan Kota Tua.
“Kita akan membuat kota Jakarta sepi dan tidak membolehkan adanya kerumunan pada malam tahun baru,” ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan, CFN akan dimulai pada pukul 24.00 hingga 04.00 WIB. However, khusus untuk malam tahun baru CFN akan dimulai lebih awal yakni sejak pukul 19.00 WIB.
“Namun pada saat malam tahun baru itu kita akan berlakukan lebih awal mulai dari jam 7 malam sampai pukul 4 pagi,” tambah Sambodo.
Read Also, PPKM Bikin Mobil Jadi Sarang Serangga? Ini Cara Mengatasinya