Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, memprediksi terjadinya kenaikan trafik perjalanan atau lalu lintas di ruas tol milik perseroan tersebut. Prediksi kenaikan trafik tersebut cukup signifikan yakni hingga 30 percent.
Dwimawan juga menjelaskan bahwa saat ini lalu lintas harian (LHR) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Menuju Trans Jawa dan ruas Tol Purbaleunyi bisa mencapai 90.00 kendaraan pada saat akhir pekan atau sabtu dan minggu.
Angka LHR tersebut naik 20 persen dari bulan Oktober dan November lalu. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dengan turunnya aturan PPKM di berbagai daerah.
Astra Infra Toll Road Cipali selaku pengelola Tol Cipali juga memprediksikan arus lalu lintas akan mengalami peningkatan 9,8% selama Natal Dan Tahun Baru (Nataru).
“Tidak adanya peraturan PPKM dan masa libur sekolah bergeser ke awal bulan Januari 2022, sehingga lalu lintas kendaraan diprediksikan akan ada peningkatan sebesar 9,8 persen dari lalu lintas normal,” ujar Direktur Operasi Astras Tol Cipali, Agung Prasetyo.
Agung menjelaskan bahwa puncak arus lalu lintas akan terjadi pada 24 Desember dan 31 Desember 2021. Sementara untuk puncak arus balik akan terjadi pada 26 Desember dan 2 Januari 2022 dengan jumlah peningkatan 9,8 persen atau sebanyak 56 kendaraan melintas gerbang tol Palimanan, jika jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di tol Cipali mencapai 76 ribu kendaraan.
Pihak Jasa Marga memberikan himbauan untuk pengguna jalan agar selalu berkendara dengan aman dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku demi ketertiban bersama. Salah satunya adalah aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi. Peraturan tersebut harus di lakukan setiap pengguna jalan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.
Dwimawan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4 bahwa berkendara di jalan tol kawasan perkotaan, minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam.
“Sedangkan untuk berkendara di jalan tol antarkota yakni minimal kecepatan 60 kilometer per jam dan maksimal kecepatan 80 kilometer per jam,” ucapnya.
Besides that, Jasa Marga juga akan membuat kebijakan buka tutup tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jika kapasitas sudah terpenuhi.
Read Also, Simak! Tips Mengantisipasi Potensi Kecelakaan di Jalan Tol Saat Berkendara