Peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang mulai 1 September. Pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ini akan tetap berlaku pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu. Peraturan ganjil genap akan diperbarui lagi awal pekan ini di kawasan Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penuntutan PPKM Tingkat 3 di Jawa dan Bali. Ganjil dan Genap DKI Jakarta akan selalu diterapkan sesuai jadwal yang sama mulai pukul 06.00 until 20.00 WIB. Angka ganjil genap selama periode PPKM juga berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Hal itu terlihat di akun Instagram Kementerian Perhubungan DKI Jakarta. Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan dua mekanisme yang berjalan beriringan, yakni mekanisme manual yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di lapangan dan juga dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menetapkan perpanjangan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta hingga hari ini 6 september 2021, dan kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang lagi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi tilang akan diberlakukan kepada pengendara kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan perpanjangan itu menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dijelaskan Sambodo, volume kendaraan di masa PPKM level 3 mengalami kenaikan 7-20 persen ketimbang masa PPKM level 4. Masa pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulan, damkar, kepolisian dan beberapa plat kendaraan yang ditetapkan pemerintah. Pelanggar yang terlihat oleh petugas akan ditindak secara langsung, sementara pelanggar yang tidak terdeteksi petugas akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat surat kendaraan.