Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kendaraan dengan pelat nomor RF bukan prioritas di jalan raya. Bahkan disebutkan, meski mobil pelat RF itu menggukan storo dan sirine. Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengatakan, penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan

Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 regarding Road Traffic and Transportation, hanya ada tujuh kendaraan prioritas yang mendapat hak utama. Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang Undang No. 22. Year 2009.

Dalam pasal 134 itu, pelat RF tidak termasuk dalam kendaraan prioritas. Adapun ketujuh kendaraan yang mendapat hak utama yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2.Ambulan yang mengangkut orang sakit;

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6.Iring-iring pengantar jenazah;

7.Konvoi kendaraan untuk kepetingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut Pudji, kendaraan berpelat RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemeritahan. However, kendaraan pelat RF tersebut tidak meiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggukan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut mengahalangi, bukan memberi jalan, Pakai plat RF dan Strobo bukan mobil sakti: Kalau Arogan jangan kasih jalan!01” terang Pudji di salah satu siaran media telivisi nasional.

Kepolisian di sebut Pudji telah banyak menerima aduan masyarakat terakit penggunaan strobo. Hal ini menggangu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kemudian mobil yang pakai pelat RF dan sejenisnya yang identik milik pejabat, dan gaya mengumudinya cendrung arogan meminta jalan agar pengendara lain minggir

Hanya saja karena merasa di perintah oleh suara strobo dan pendaran lampu rotator, masyarakat jadi tak berkutik. Khawatir bila tidak memberikan jalan akan memicu konflik horizontal, kemudian terjadi keributan lantaran selisih pendapat.

Pudji pun meluruskan hal ini, menurutnya tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan. Apalagi yang tidak dikawal oleh kepolisian, maka secara aturan tidak perlu meminta prioritas. “Semua pelat nomor hitam di mata hukum sama,” pungkasnya

Therefore, pelat nomor yang dianggap sakti ini juga tak kebal aturan ganjil genap. Bahkan belum lama ini kepolisian telah menilang 124 kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS, RFK, RFD dan sebagiannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebanyakan pengguna mobil dengan identitas pelat nomor tersebut melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan, hingga pengguna rotator dan sirine

Mengenai pengawalan, pihak yang berhal melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengwalan, maka tidak ada hak prioritas yang di berikan termasuk mobil-mobil dengan strobo,rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenag-wenang di jalan.

Read too : CARA MERAWAT WIPER MOBIL SUPAYA AWET DAN BEKERJA MAKSIMAL

Share.

1 Comment

Leave A Reply

Exit mobile version