Autodiva – Pemerintah Singapura semakin memperketat regulasi kendaraan bermotor yang beredar di negara mereka. Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor tua dan kendaraan diesel yang memiliki emisi tinggi akan dilarang melintas di Singapura. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan laporan dari Channel News Asia (CNA), sepeda motor asing yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang masuk ke Singapura. Besides that, kendaraan diesel komersial juga harus mematuhi ambang batas emisi yang lebih ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
“Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor asing yang terdaftar di negara asalnya sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura,” ujar perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura, dikutip oleh CNA. Keputusan ini merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yang diterapkan pada sepeda motor lokal tua.
Pada tahun 2018, NEA telah mengumumkan persyaratan serupa yang melarang sepeda motor tua lokal beroperasi di jalanan Singapura mulai Juli 2028. Sepeda motor tua tersebut dianggap lebih banyak menghasilkan polusi dibandingkan sepeda motor yang sudah mematuhi standar emisi Euro yang lebih baru.
Dengan memperluas regulasi ini ke sepeda motor asing, Singapura berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara. “Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diharuskan menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah tanggal 1 Juli 2003, yang juga mematuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” tambah NEA.
Pelarangan sepeda motor tua asing ini merupakan bagian dari upaya Singapura untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor. Polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor ini diketahui dapat mempengaruhi kesehatan pernapasan masyarakat, sehingga langkah ini dianggap sangat penting.
Selain regulasi terhadap sepeda motor tua, NEA juga akan memperketat ambang batas emisi kendaraan diesel. Mulai 1 April 2026, kendaraan diesel niaga asing yang masuk ke Singapura harus mematuhi ambang batas emisi sebesar 50 Hartridge Smoke Units (HSU). HSU adalah metrik yang digunakan untuk mengukur tingkat emisi asap dari kendaraan diesel.
At the moment, jika emisi asap kendaraan diesel niaga lokal atau asing yang diuji melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenakan denda. However, jika kendaraan diesel komersial asing memiliki emisi asap sebesar 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut akan dikembalikan di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan masuk ke negara tersebut.
Dengan menurunkan ambang batas pengembalian menjadi 50 HSU, Singapura berharap dapat menyelaraskan standar emisi dengan Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Transit. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengendalian polusi udara di kawasan tersebut.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas udara di Singapura. Dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi tinggi, pemerintah Singapura berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Singapura ini mencerminkan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap emisi kendaraan bermotor, Singapura berusaha untuk menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam hal pengendalian polusi udara.