Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu mengubah aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru. Perubahan aturan perjalanan diperlukan karena hal ini berkaitan dengan ditemukannya varian baru virus Covid-19 Omicron di Indonesia pada 15 Desember 2021 lalu.
Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Pemberlakuan aturan perjalanan selama PPKM Libur Nataru akan disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing.
Djoko menilai aturan perjalanan selama Libur Nataru inilah yang menjadi kelonggaran kebijakan dan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat untuk berpergian.
“Jangan sampai nantinya varian Omicron menyebar luas dengan cepat di Tanah Air akibat dari kelonggaran kebijakan pada aturan perjalanan libur nataru. Harus dihindari agar tidak terjadi gelombang ketiga,” kata Djoko dikutip dari Bisnis.com, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut Djoko, perlu adanya yang pengawasan yang ketat di berbagai titik ramai seperti di terminal penumpang, pelabuhan, dan pelabuhan penyeberangan. Selain itu, penumpang dan awak Bus Antara-Kota Antar-Provinsi (AKAP) harus diberikan tes antigen secara gratis, serta adanya pemberian vaksinasi di terminal bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin.
Rahmad Handoyo Anggota Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera bertindak cepat merubah kebijakan pada libur Natal dan Tahun Baru di akhir 2021.
“Pemerintah kan harus bertindak cepat dan dinamis menyikapi kondisi saat ini. Dengan ditemukannya varian Omicron di Indonesia tentu saja kita harus mendorong adanya perubahan aturan pada libur nataru nanti. Mungkin salah satu solusinya adalah dengan adanya peraturan larangan mudik yang akan menjadi salah satu cara antisipasi agar varian ini tidak menyebar,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Ia menilai pemerintah perlu kembali menyesuaikan aturan guna mencegah penyebaran Omicron lebih luas lagi. Rahmad juga mengingatkan pemerintah agar Nataru jangan menjadi momentum penyebaran varian Omicron. Sebab, tanpa pengetatan aturan, kesempartan libur Nataru pastinya dimanfaatkan masyarakat melakukan perjalanan ke berbagai luar daerah.
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani, ikut memberikan komentar terkait perubahan yang harus pemerintah lakukan terhadap aturan perjalanan nataru akibat dari adanya kasuks omicron di Indonesia, ia meminta pemerintah untuk memperimbangkan kembali aturan yang ada sebagai langkah mitigasi.
“Jangan sampai pelaksanaan Natal dan tahun baru yang seharusnya memang dilaksanakan secara keagamaan sesuai dengan toleransi beragama dan tentu saja urusan ekonomi, namun sampai setelah Natal dan tahun baru terjadi lonjakan kasusu Covid-19 akibat dari longgarnya peraturan yang ada,” kata Puan.
Baca Juga, Pandemi Covid-19, Amankah Menyemprot Disinfektan Pada Mobil?