Merokok adalah kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan untuk beberapa orang, karena dianggap bisa menenangkan pikiran. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada saat sehabis makan, saat mengobrol, dll. Namun, banyak juga orang yang nekat melakukannya karena sulit untuk menahan kebiasaan merokok pada saat sedang berkendara sepeda motor.
Perlu untuk diketahui, sebenarnya ada undang-undang yang mengatur dengan larangan merokok saat berkendara. Pasalnya berbunyi : “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Diatur oleh Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terdapat satu pasal yang menegaskan soal perilaku merokok sambil berkendara, yakni Pasal 6 huruf C. Permenhub No. 12/2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan,“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Namun, jika Anda masih nekat untuk merokok pada saat berkendara sepeda motor di jalan raya, maka Anda dianggap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dan akan terkena denda sebesar Rp 750.000 atau mendapat hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Ini dilakukan pemerintah agar pengendara motor yang masih nekat merokok di jalan jera dan tidak melakukannya lagi.
Saat Anda merokok sambil mengendarai motor di jalan raya, otomatis tangan Anda yang disebelah kiri akan dilepas dari stang motor, entah untuk membuang abu rokok atau mengisap rokok tersebut. Ini yang berpotensi menimbulkan kecelakaan karena gangguan konsentrasi saat berkendara. Juga, faktanya sudah beberapa kali terjadi kecelakaan motor dijalan raya yang diakibatkan merokok dijalan. Maka dari itu, mari kita hentikan kebiasaan merokok pada saat berkendara motor di jalan raya. Selain untuk keselamatan Anda sendiri, ini juga untuk pengemudi lain di jalan raya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!
Baca Juga, Inilah Cara Mudah Menghilangkan Bau Rokok Di Mobil