Sebuah video yang diunggah pada sosial media TikTok baru baru ini viral lantaran video tersebut memperlihatkan mobil sedan yang ingin melawan arah di tengah kemacetan dengan bermodalkan lampu strobo. Pengemudi berplat sipil itupun menggunakan strobo dan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan untuk dia lewati. Namun, pada saat yang bersamaan terdapat mobil yang melintas dari arah yang ia lawan. Alhasil, mobil sedan itupun terpaksa mundur lantaran kendaraan di sekitar tak ada yang mau memberinya ruang untuk lewat. Kejadian tersebut terjadi di sekitar daerah Garden City, Jalan Terusan Buahbatu, Kabupaten Bandung.
“Padahal kalau memang dia urgent melahirkan atau sakit, kan bisa bilang ke kendaraan sekitar (untuk memberi jalur), jadi bisa dikawal motor dan dikasih jalan sampe depan,” tulis Asrie Dwi Lestari pada video unggahannya tersebut.
Video yang di unggah oleh akun @asriedwilestari ini mendapatkan berbagai respon dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut lantaran akan sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya. Tidak hanya itu, dalam video tersebut beberapa orang yang sedang menunggu kemacetan ikut meneriaki mobil untuk mundur.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia, sudah melihat video tersebut dan menduga kendaraan itu bukan berpelat nomor asli Bandung. Dia mengaku sudah membagikan perihal adanya peristiwa itu ke jajarannya untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
Rislam juga kembali mengingatkan bahwa penggunaan lampu rotator harus sesuai dengan aturan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah dalam Pasal 59 ayat 1 UU RI Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan Pasal 9 ayat 5 UU RI Nomor 22/2009 tentang LLAJ. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar akan dapat di tindak pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tulis ketentuan itu.
Wah, ada ada saja ya Paradiva! meskipun sedang dalam keadaan macet atau lalu lintas yang padat, kita tetap harus menaati peraturan yang sudah di tetapkan agar semua pengguna jalan tetap aman pada saat berkendara.
Baca Juga, Tips Aman Saat Sedang Test Drive Mobil