Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen pajak kendaraan akan diberlakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, bisa menjadi beban baru bagi industri roda empat. “Opsen yang diatur pemerintah daerah membuat sektor otomotif gerah,” ungkapnya.

Pajak Tambahan yang Menyulitkan

Pengenaan opsen pajak bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota langsung menerima bagian mereka dari pajak provinsi. Namun, penerapan ini dinilai tidak ramah bagi produsen otomotif dan konsumen.

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan dikenakan PKB tahunan sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66% dari PKB). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp 1,66 juta.

Meski begitu, untuk mengakomodasi opsen ini, tarif pajak induknya telah diturunkan. PKB kepemilikan pertama maksimal ditetapkan 1,2%, sementara pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 6%. Adapun BBNKB maksimal ditetapkan 12%.

Dampak pada Industri Otomotif

Menurut Agus, kebijakan ini berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Pasalnya, beban pajak yang semakin besar membuat harga mobil kian tidak terjangkau. Hal ini juga bisa memengaruhi daya saing sektor otomotif di Indonesia.

“Saya melihat pimpinan daerah perlu menerbitkan regulasi relaksasi. Jika tidak, masyarakat lokal tidak akan mampu membeli mobil. Dampaknya, pendapatan daerah juga tidak akan bertambah,” jelas Agus.

Opsen pajak tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Dengan daya beli masyarakat yang rendah, potensi penerimaan dari sektor ini juga menjadi terbatas. Situasi ini dapat menciptakan ketidakseimbangan antara tujuan kebijakan dengan realitas di lapangan.

Meninjau Ulang Kebijakan

Dengan berbagai tantangan yang muncul, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menghambat pertumbuhan industri otomotif dan daya beli masyarakat. Sektor otomotif merupakan salah satu penyumbang besar bagi perekonomian, sehingga kebijakan yang membebani bisa berdampak sistemik.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan fleksibel, diharapkan pemerintah mampu menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Kebijakan pajak yang proporsional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version