关闭菜单
Otodiva
  • 家
  • 消息
  • 车轮 4
  • 车轮 2
  • 尖端
  • 语言
    • 英语
    • 印度尼西亚
    • 中国人
    • 日本
翻译

设置为默认语言
 编辑翻译
Facebook x (叽叽喳喳) Instagram
  • 我们的家人:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizolagy
周三, 1 四月 2026 6:09 是
Facebook x (叽叽喳喳) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • 家
  • 消息

    服务 24 不间断果酱: Garda Oto 如何保证开斋节归家者的舒适 2026

    20 行进 2026 5:19 下午

    吉普印度尼西亚为斋月做准备 2026: 服务折扣高达 25% & 10 安全返乡备用车间

    18 行进 2026 9:29 下午

    吉利将 EX2 分销范围扩大至 9 科塔, 电动汽车开始在 Jabodetabek 以外地区推广

    17 行进 2026 3:02 下午

    沃尔沃ES90在印尼正式上市, 带续航里程的高级电动轿车 661 公里

    11 行进 2026 9:46 是

    JAECOO提供电动车回家策略

    2 行进 2026 4:44 下午
  • 车轮 4
  • 车轮 2
  • 尖端
  • 语言
    • 英语
    • 印度尼西亚
    • 中国人
    • 日本
Otodiva
你在:家»Pedoman Media Siber Indonesia

Pedoman Media Siber Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 年 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    – Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    – Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    – Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    – Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 年 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    – Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    – Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, 宗教, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    – Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), 和 (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    – Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    – Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    – Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

雅加达, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: Dewan Pers

翻译
选择语言
  • English English/en/pedoman-media-siber-indonesia/
  • Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia/pedoman-media-siber-indonesia/
  • 中文(简体) 中文(简体)/zh/pedoman-media-siber-indonesia/
  • 日本語 日本語/ja/pedoman-media-siber-indonesia/
设置为默认语言
 编辑翻译
最新更新

吉利 EX2 开始发货 9 大城市, 证明吉利认真进军印尼电动汽车市场

21 行进 2026 12:47 是

服务 24 不间断果酱: Garda Oto 如何保证开斋节归家者的舒适 2026

20 行进 2026 5:19 下午

吉普印度尼西亚为斋月做准备 2026: 服务折扣高达 25% & 10 安全返乡备用车间

18 行进 2026 9:29 下午

吉利将 EX2 分销范围扩大至 9 科塔, 电动汽车开始在 Jabodetabek 以外地区推广

17 行进 2026 3:02 下午

沃尔沃ES90在印尼正式上市, 带续航里程的高级电动轿车 661 公里

11 行进 2026 9:46 是
RSS Gadgetdiva
  • OpenAI Tutup Aplikasi Sora, 为什么?
  • POCO X8 Pro Series Siap Meluncur di Indonesia 2 四月 2026
  • Strava Turunkan Harga Langganan hingga 40% di Indonesia
  • Tips Indian Akbar Kembali Fokus Jalani Rutinitas bersama Shopee After Lebaran
  • Poco X8 Pro Series Dijadwalkan Masuk Indonesia Pekan Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
© 2026 Otodiva, 女士自动爱好者的在线媒体. 供电 PT CIPTA创意内容.
  • 家
  • 关于Autodiva
  • 编辑团队
  • 网络媒体指南

在上面键入并按 进入 搜索. 按 Esc键 取消.

启用广告阻滞剂?
启用广告阻滞剂?
广告帮助Otidiva继续呈现高质量的内容. 通过停用Adblocker来支持我们.