关闭菜单
Otodiva
  • 家
  • 消息
  • 车轮 4
  • 车轮 2
  • 尖端
  • 语言
    • 英语
    • 印度尼西亚
    • 中国人
    • 日本
翻译

设置为默认语言
 编辑翻译
Facebook x (叽叽喳喳) Instagram
  • 我们的家人:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizolagy
周一, 29 十二月 2025 12:59 下午
Facebook x (叽叽喳喳) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • 家
  • 消息

    MAB dan BIBU Kolaborasi Hadirkan Transportasi Listrik di Bandara Bali Utara

    20 十二月 2025 2:24 下午

    JAECOO Resmikan Dealer 3S Sunter Jakarta Utara, Perkuat Layanan Penjualan dan Purna Jual

    20 十二月 2025 10:39 是

    Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik 2026 Terancam Turun Drastis

    14 十二月 2025 8:40 下午

    关闭 2025, 川崎礼物 3 新型摩托车加强了高端市场

    12 十二月 2025 9:13 是

    广汽Govy AirCab飞行汽车将于1月试产 2026, 订单已经快到了 2.000 单元

    10 十二月 2025 1:30 下午
  • 车轮 4
  • 车轮 2
  • 尖端
  • 语言
    • 英语
    • 印度尼西亚
    • 中国人
    • 日本
Otodiva
你在:家»Pedoman Media Siber Indonesia

Pedoman Media Siber Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 年 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    – Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    – Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    – Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    – Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 年 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    – Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    – Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, 宗教, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    – Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), 和 (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    – Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    – Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    – Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

雅加达, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: Dewan Pers

翻译
选择语言
  • English English/en/pedoman-media-siber-indonesia/
  • Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia/pedoman-media-siber-indonesia/
  • 中文(简体) 中文(简体)/zh/pedoman-media-siber-indonesia/
  • 日本語 日本語/ja/pedoman-media-siber-indonesia/
设置为默认语言
 编辑翻译
最新更新

MAB dan BIBU Kolaborasi Hadirkan Transportasi Listrik di Bandara Bali Utara

20 十二月 2025 2:24 下午

JAECOO Resmikan Dealer 3S Sunter Jakarta Utara, Perkuat Layanan Penjualan dan Purna Jual

20 十二月 2025 10:39 是

Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik 2026 Terancam Turun Drastis

14 十二月 2025 8:40 下午

Tak Cuma Jual Mobil Listrik, BYD Siap Dirikan Leasing Sendiri di Indonesia Tahun Depan

14 十二月 2025 8:29 下午

关闭 2025, 川崎礼物 3 新型摩托车加强了高端市场

12 十二月 2025 9:13 是
RSS Gadgetdiva
  • Kemkomdigi 与数字生态系统合作在亚齐分发援助并恢复网络
  • RAM价格大幅上涨, 老款AMD处理器成为PCb用户的新目标
  • RAM价格疯涨, 这是紧急战术: 在台式电脑上使用笔记本电脑 RAM
  • 纽约要求社交媒体发布儿童和青少年心理健康风险标签
  • 先进的! 飞机在没有飞行员的情况下紧急迫降, Garmin 技术掌控美国市场
© 2025 Otodiva, 女士自动爱好者的在线媒体. 供电 PT CIPTA创意内容.
  • 家
  • 关于Autodiva
  • 编辑团队
  • 网络媒体指南

在上面键入并按 进入 搜索. 按 Esc键 取消.

启用广告阻滞剂?
启用广告阻滞剂?
广告帮助Otidiva继续呈现高质量的内容. 通过停用Adblocker来支持我们.