Jakarta, OtoDiva – Di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Namun, dokumen ini tak selalu berlaku seumur hidup bagi satu pemilik. Ada kalanya, ketika kendaraan dijual, pemilik lama perlu melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemblokiran STNK bertujuan mencegah pemilik lama terkena kewajiban pajak progresif karena tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Selain itu, dengan sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini makin luas digunakan, nama pemilik lama yang masih terdaftar berisiko menerima denda untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru.

Meski terdengar rumit, proses blokir STNK sebenarnya cukup sederhana. Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian telah menyediakan berbagai saluran, mulai dari pelayanan langsung di Samsat, layanan keliling, hingga metode daring yang bisa dilakukan tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Penjualan Honda Turun di April 2025, Persiapan SUV Baru Jadi Salah Satu Faktor?

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai proses, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan agar pengajuan pemblokiran STNK berjalan lancar. Umumnya, dokumen ini meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Kartu Keluarga (KK), dan Surat atau Akta Penyerahan kendaraan atau bukti pembayaran dari pembeli.

Selain itu, diperlukan pula fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang akan diblokir, surat pernyataan yang bisa diunduh dari situs resmi Samsat daerah masing-masing, serta surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain. Bagi yang diwakilkan, fotokopi KTP pihak yang mewakili juga menjadi persyaratan wajib.

Panduan Blokir STNK Secara Online

Di wilayah DKI Jakarta, layanan blokir STNK daring dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Bagi pengguna baru, pembuatan akun diperlukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang mencakup data pribadi serta NPWP jika ada. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk, memilih menu “PKB”, lalu “Pelayanan”, dan memilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”. Nomor kendaraan yang ingin diblokir kemudian dipilih, dokumen diunggah, dan pengajuan dikirim untuk diverifikasi Bapenda DKI Jakarta. Status pengajuan bisa dipantau melalui email atau kolom PKB di situs tersebut.

Bagi pemohon di Jawa Barat, prosesnya dapat dilakukan lewat aplikasi Sambara. Pengguna perlu memilih fitur “Proteksi Kepemilikan” pada menu “Info dan Layanan”, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan. Data diri seperti nomor HP diverifikasi, tanda tangan dan foto diunggah, lalu memilih opsi “Ya” untuk mengonfirmasi blokir kendaraan. Setelah menyetujui ketentuan yang ada, sistem akan menampilkan konfirmasi pemblokiran.

Pentingnya Memblokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Bagi sebagian orang, melepas kendaraan lama berarti urusan kepemilikan dianggap selesai. Padahal, tanpa pemblokiran STNK, status kendaraan tersebut di mata hukum dan administrasi pajak tetap tercatat atas nama pemilik lama. Hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika kendaraan digunakan untuk pelanggaran hukum atau menunggak pajak.

Dengan kemudahan layanan online yang kini tersedia, alasan untuk menunda atau mengabaikan pemblokiran STNK semakin kecil. Meski begitu, bagi sebagian masyarakat yang kurang terbiasa dengan layanan digital, opsi pengurusan langsung di Samsat atau melalui layanan keliling tetap tersedia.

Share.

Writer at OtoDiva.id & Gizmologi.id | Petrol Head | Motorsports Freak

Leave A Reply

Exit mobile version