Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Jumat, 16 Oktober 2026 5:19 am
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Blibli Rilis Fitur Tukar Tambah Motor Secara Online Langsung dari Rumah

    7 Oktober 2026 5:55 pm

    Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

    27 September 2026 9:31 pm

    PETRONAS Syntium Baru Hadir, Bawa Teknologi Para Balap

    26 September 2026 7:42 pm

    Dibintangi Bintang Hollywood, Film Maserati: The Brothers Siap Potret Sejarah Rivalitas Mobil Sport

    7 September 2026 4:21 pm

    Dari Navigasi EV hingga Audio Spasial, Tren Teknologi Digital yang Mengubah Gaya Hidup Modern

    7 September 2026 4:14 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Awas Kena Tilang, Ini Aturan Motor Knalpot Racing
News

Awas Kena Tilang, Ini Aturan Motor Knalpot Racing

firdaBy firda23 September 2021 10:17 amTidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Baru-baru ini razia terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sedang gencar dilakukan oleh polisi lalu lintas. Namun produsen mengharapkan untuk peraturan dibuat lebih jelas lagi. Polisi melakukan aksi penilangan terhadap pengguna knalpot motor racing yang dibilang karena gangguan akibat kebisingan dari suara knalpot tersebut. Namun tidak hanya itu, knalpot racing dianggap menjadi salah satu penyebab polusi udara dari asap yang dihasilkannya. Jika Anda memang ingin tetap menggunakan knalpot racing pada motor Anda, ada baiknya menggunakan aturan-aturan yang telah Otodiva.com rangkum untuk Anda. Yuk kita sama-sama simak penjelasannya!

Dalam memodifikasi sepeda motor bisa dibilang merupakan ini kegiatan penting bagi pengendara sepeda motor. Bagi pengendara sepeda motor, istilah “kreatif tanpa batas” sudah umum dikenal, tetapi bukan berarti tidak ada ketentuan yang melanggar hukum negara. Dalam segala aspek kehidupan ada hak orang lain yang harus dilindungi. Hak atas ketenangan pikiran dan hak atas privasi adalah salah satu contohnya. Dalam dasar hukum yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. Knalpot disebut sebagai salah satu syarat teknis kendaraan berjalan.

Dengan mengikuti peraturan yang ada Terkait tingkat kebisingan suara, telah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 80 dB. Dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kesimpulannya yaitu untuk Anda anak motor yang mau memodifikasi knalpot motornya agar terlihat lebih keren lagi, harus pilih baik-baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku ya.

Ingat, aturan ini bukan otomatis menghambat kreativitasmu, tetapi guna menghormati hak orang lain. Banyak masyarakat yang mengeluh penggunaan knalpot racing lantaran bersuara bising. Namun disatu sisi, ada banyak sekali produsen knalpot di Indonesia, denganĀ  banyak manusia terlibat di dalamnya.Tentunya dibutuhkan win-win solution, pihak kepolisian memberikan batasan aman untuk knalpot aftermarket seperti tingkat kebisingan dan desain yang diperbolehkan.

Baca Juga, Tips Agar Knalpot Motor Tidak Berkarat

Headline Knalpot Motor Knalpot Racing News Roda 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIngin Modifikasi Jok Mobil? Ketahui Resiko Bahayanya!
Next Article Honda Kurangi Produksi Mobil Akibat Krisis Chip
firda

Related Posts

Perkuat Penetrasi Pasar, Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Kolaborasi Eksklusif Hyundai x Laneige

14 Oktober 2026 11:18 pm

Blibli Rilis Fitur Tukar Tambah Motor Secara Online Langsung dari Rumah

7 Oktober 2026 5:55 pm

Perkuat Jaringan di Jawa Barat, OMODA & JAECOO Resmikan Dealer ke-43 di Bandung

7 Oktober 2026 5:50 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS feed: GadgetDIVA GadgetDIVA
  • Apresiasi Loyalitas Pengguna, IM3 Kembali Hadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2026
  • Meta dan Kemendag Bantu UMKM Ubah Iklan Rp150 Ribu Jadi 7.6x Return dengan AI
  • Bukan Cuma Pembangunan, Kunci Sukses Target PLTS 100 GWp Terletak pada Perawatan Jangka Panjang
  • Rayakan Budaya Sneakers, Foot Locker Day 2026 Siap Digelar di M Bloc Jakarta
  • Gandeng Bose Professional, Signify Siap Ubah Lanskap Ruang Modern di Asia Tenggara
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.