Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Sabtu, 3 Oktober 2026 9:53 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

    27 September 2026 9:31 pm

    PETRONAS Syntium Baru Hadir, Bawa Teknologi Para Balap

    26 September 2026 7:42 pm

    Dibintangi Bintang Hollywood, Film Maserati: The Brothers Siap Potret Sejarah Rivalitas Mobil Sport

    7 September 2026 4:21 pm

    Dari Navigasi EV hingga Audio Spasial, Tren Teknologi Digital yang Mengubah Gaya Hidup Modern

    7 September 2026 4:14 pm

    Dorong Kesetaraan Gender, Hyundai Motor India Bidik 20 Persen Eksekutif Perempuan pada 2030

    7 September 2026 4:07 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»Tips»Tips Membawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang
Tips

Tips Membawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang

firdaBy firda21 Oktober 2021 12:47 pmTidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bersepeda makin hari makin menjadi tren sehat dikalangan masyarakat khususnya Ibukota. Tak jarang kini para pesepeda dijumpai di jalanan untuk olahraga bersama pada hari libur maupun tidak. Mungkin bagi sebagian orang tertarik untuk mencoba bersepeda di akhir pekan. Namun, yang menjadi hambatan mungkin takut terkena tilang polisi karena membawa sepeda di dalam mobil.

Pengemudi yang viral terkena tilang karena membawa sepeda di kabin mobil karena pasal 307 di Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata penindakan salah pasal. Tidak ada larangan bagi pengemudi mobil untuk mengangkut sepeda di dalam mobil selama diangkut dengan cara yang benar. Pasal itu seharusnya dikenakan bagi angkutan umum atau pelat kuning yang melanggar ketentuan soal menaikan dan menurunkan penumpang di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan seharusnya penilangan memakai Pasal 238 yang isinya memberikan sanksi jika pengemudi ‘dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi’.

Nah, untuk menghindari tilangan polisi ada beberapa tips untuk Anda pengendara mobil yang ingin membawa sepeda di mobil pribadinya, diantaranya yaitu:

Rifat Sungkar, Brand Ambassador dari Mitsubishi Indonesia memberikan tips untuk para pengendara yang ingin membawa sepeda di kabin mobil. Jenis mobil yang cocok antara lain yang mempunyai atap tinggi atau interior lebar seperti MPV atau SUV. “Caranya ban belakang masuk terlebih dahulu, seandainya sepeda ingin ditidurkan bagian crank harus di bagian atas jangan sampai tertindih oleh frame sepeda itu sendiri,” katanya 

Alternatifnya Anda bisa melepas ban sepeda saat di dalam kabin meskipun lebih memerlukan usaha lebih karena Anda harus merakitnya kembali nanti di sepeda Anda, atau alternatif lainnya Anda bisa membawa sepeda lipat karena cukup simple dan bentuknya yang mini karena bisa dilipat. Atur ketinggian jok sepeda agar sesuai jika Anda memilih untuk meletakkannya secara berdiri. Iangan sampai sepeda kabin mengganggu Anda saat mengemudi, jangan sampai sepeda menghalangi penglihatan Anda ke belakang.

Jika Anda ingin sepeda Anda tidak memakan tempat di dalam mobil, mungkin opsi ini sangat tepat untuk Anda. Anda bisa menaruh sepeda di atap mobil atau digendong di pintu belakang mobil dengan bantuan alat seperti roof rail atau bracket. Namun, menurut Rifat membawa sepeda di atas mobil memiliki beberapa resiko di jalan seperti pepohonan atau portal. Begitupun juga dengan cara digendong di belakang mobil, resikonya antara lain tergores. Karena kebanyakan panjang sepeda yang melebihi lebar mobil, solusinya Anda bisa mencopot ban terlebih dahulu.

Itulah beberapa tips untuk Anda yang ingin berpergian membawa sepeda Anda di mobil pribadi Anda. Selama cara membawanya sesuai dan tidak merugikan orang lain Anda tidak akan terkena tilang polisi.

Baca Juga, Simak! Tips Mudah Untuk Membawa Sepeda Dengan Mobil

Bawa Sepeda di Mobil Bawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang Headline mobil Roda 4 Tips Tips Membawa Sepeda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Menyewa Pengacara Untuk Kecelakaan Sepeda Motor
Next Article Apa Itu Wheelbase Pada Mobil? Inilah Beberapa Penjelasannya!
firda

Related Posts

Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

27 September 2026 9:31 pm

Dukung Gaya Hidup Sehat, Leapmotor C10 Jadi Pemandu Resmi ASICS Jakarta Speed Race 2026

27 September 2026 9:26 pm

Perkuat Tren Gaya Hidup Rendah Karbon, Acer Perkenalkan e-Scooter Predator ES Thunder Pro

8 September 2026 5:28 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS feed: GadgetDIVA GadgetDIVA
  • Bukan Sekadar Coding, Samsung Bekali 6.000 Peserta Kemampuan Computational Thinking
  • Samsung Galaxy M08 dan Galaxy F08 Meluncur dengan Baterai 6.000mAh dan Kamera 50MP
  • POCO C95 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 7.500mAh dan Layar 120Hz
  • Samsung Galaxy Buds On Resmi Meluncur, Earbuds Clip-On dengan Baterai 9,5 Jam
  • Redmi 17C 5G Resmi di India, Bawa Baterai 6.000 mAh dan Layar 120Hz
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.