Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Rabu, 19 Agustus 2026 11:01 am
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Ofero Stareer 5 Lit Sabet Penghargaan Inspiring Urban Electric Bike 2026

    15 Agustus 2026 7:12 pm

    Mobil Listrik Indonesia, Mana Teknologi yang Paling Tepat?

    7 Agustus 2026 6:41 pm

    Menuju Target Global 2030, Bosch Perkuat Ekosistem Keselamatan Otomotif di GIIAS 2026

    7 Agustus 2026 2:03 pm

    Dorong Standar Keselamatan, Mitsubishi Fuso Beri Sertifikasi 34 Karoseri Nasional

    7 Agustus 2026 2:00 pm

    Sambung Inspirasi di GIIAS 2026, Hyundai Jump School Bekali Pelajar SMK Menuju Perguruan Tinggi

    7 Agustus 2026 1:57 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»Tips»Tips Membawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang
Tips

Tips Membawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang

firdaBy firda21 Oktober 2021 12:47 pmTidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bersepeda makin hari makin menjadi tren sehat dikalangan masyarakat khususnya Ibukota. Tak jarang kini para pesepeda dijumpai di jalanan untuk olahraga bersama pada hari libur maupun tidak. Mungkin bagi sebagian orang tertarik untuk mencoba bersepeda di akhir pekan. Namun, yang menjadi hambatan mungkin takut terkena tilang polisi karena membawa sepeda di dalam mobil.

Pengemudi yang viral terkena tilang karena membawa sepeda di kabin mobil karena pasal 307 di Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata penindakan salah pasal. Tidak ada larangan bagi pengemudi mobil untuk mengangkut sepeda di dalam mobil selama diangkut dengan cara yang benar. Pasal itu seharusnya dikenakan bagi angkutan umum atau pelat kuning yang melanggar ketentuan soal menaikan dan menurunkan penumpang di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan seharusnya penilangan memakai Pasal 238 yang isinya memberikan sanksi jika pengemudi ‘dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi’.

Nah, untuk menghindari tilangan polisi ada beberapa tips untuk Anda pengendara mobil yang ingin membawa sepeda di mobil pribadinya, diantaranya yaitu:

Rifat Sungkar, Brand Ambassador dari Mitsubishi Indonesia memberikan tips untuk para pengendara yang ingin membawa sepeda di kabin mobil. Jenis mobil yang cocok antara lain yang mempunyai atap tinggi atau interior lebar seperti MPV atau SUV. “Caranya ban belakang masuk terlebih dahulu, seandainya sepeda ingin ditidurkan bagian crank harus di bagian atas jangan sampai tertindih oleh frame sepeda itu sendiri,” katanya 

Alternatifnya Anda bisa melepas ban sepeda saat di dalam kabin meskipun lebih memerlukan usaha lebih karena Anda harus merakitnya kembali nanti di sepeda Anda, atau alternatif lainnya Anda bisa membawa sepeda lipat karena cukup simple dan bentuknya yang mini karena bisa dilipat. Atur ketinggian jok sepeda agar sesuai jika Anda memilih untuk meletakkannya secara berdiri. Iangan sampai sepeda kabin mengganggu Anda saat mengemudi, jangan sampai sepeda menghalangi penglihatan Anda ke belakang.

Jika Anda ingin sepeda Anda tidak memakan tempat di dalam mobil, mungkin opsi ini sangat tepat untuk Anda. Anda bisa menaruh sepeda di atap mobil atau digendong di pintu belakang mobil dengan bantuan alat seperti roof rail atau bracket. Namun, menurut Rifat membawa sepeda di atas mobil memiliki beberapa resiko di jalan seperti pepohonan atau portal. Begitupun juga dengan cara digendong di belakang mobil, resikonya antara lain tergores. Karena kebanyakan panjang sepeda yang melebihi lebar mobil, solusinya Anda bisa mencopot ban terlebih dahulu.

Itulah beberapa tips untuk Anda yang ingin berpergian membawa sepeda Anda di mobil pribadi Anda. Selama cara membawanya sesuai dan tidak merugikan orang lain Anda tidak akan terkena tilang polisi.

Baca Juga, Simak! Tips Mudah Untuk Membawa Sepeda Dengan Mobil

Bawa Sepeda di Mobil Bawa Sepeda di Mobil Tanpa Kena Tilang Headline mobil Roda 4 Tips Tips Membawa Sepeda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Menyewa Pengacara Untuk Kecelakaan Sepeda Motor
Next Article Apa Itu Wheelbase Pada Mobil? Inilah Beberapa Penjelasannya!
firda

Related Posts

Ofero Stareer 5 Lit Sabet Penghargaan Inspiring Urban Electric Bike 2026

15 Agustus 2026 7:12 pm

Baru Debut, Langsung Juara! IONIQ 9 Sabet Favorite Vehicle – BEV di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:31 pm

Dominasi GIIAS 2026, Hyundai Stargazer Cartenz Pimpin Penjualan dan Test Drive

10 Agustus 2026 1:29 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Bocoran Video Hands-On Samsung Galaxy S26 FE Beredar, Desain dan Spesifikasinya Makin Jelas!
  • Lolos Sertifikasi Resmi, Vivo X500 Siap Menggebrak Pasar September Ini dengan Baterai Raksasa!
  • Desain Mewah Vivo V80 Lite Bocor ke Publik, Isyaratkan Hasil Rebrand dari Vivo S2!
  • Monitor Gaming Xiaomi G25i 2026 Meluncur: Layar Fast IPS 240Hz Murah Cuma Rp1,5 Jutaan!
  • Siap-Siap! Pembaruan Vivo OriginOS 7 Segera Meluncur: Cek Fitur Baru dan Daftar HP yang Kebagian
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.