Perpanjang STNK dengan membayar pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Kini, ada program menarik dari pemerintah di berbagai daerah, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan. Tercatat 9 wilayah masih mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beberapa provinsi memberikan insentif hingga akhir bulan Desember 2021 tetapi ada pula yang memberlakukan insentif ini sampai 2022.
Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bagi setiap masyarakat pemilik kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan oleh setiap wilayah.
Penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para masyarakat pemilih kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan dalam periode 14-31 Desember 2021. Dijelaskan dalam media sosial Humas Pajak Jakarta, saat ini diberlakukan insentif fiskal tahun 2021 untuk pajak kendaraan bermotor dengan diberikan keringanan sebesara 5 persen.
“Saat ini diberlakukan insentif fiskal tahun 2021 untuk pajak kendaraan bermotor dengan diberikan keringanan 5% pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran di tanggal 14-31 Desember 2021. Sobat Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru maupun secara online untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi,” tertulis dalam akun Humas Pajak Jakarta.
Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan dengan memberikan tema “Triple Untung Plus”. Program ini berlangsung hingga 24 Desember 2021. Insentif pertama berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu berikutnya adalah pembebasan BBN-KB untuk kendaraan keduanya. Selain itu, BBN-KB untuk kendaraan pertama didiskon sebesar 2,5 persen.
Relaksasi juga diberikan berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
Banten
Pemprov Banten turut menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus diskon pajak serta pembebasan BBN-KB hingga 31 Desember 2021. Pemberian diskon pajak kendaraan ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo pajaknya berada pada periode Oktober 2021 sampai Januari 2022. Ada juga penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-4 dan seterusnya.
Lantas untuk pembebasan BBN-KB diberikan bagi yang akan balik nama untuk kendaraan kedua. Sementara untuk balik nama kendaraan pertama, ada pengurangan bea sebesar 10-25 persen yang berlaku hingga 30 Desember 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program insentif pajak kendaraan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Masih ada 5 wilayah pemprov yang menerapkan program tersebut seperti, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Baca Juga, Gaperlu Keluar Rumah, Urus Stnk Kini Bisa Pakai LinkAja