Pemerintah tengah bersiap untuk meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada sektor otomotif, yang otomatis akan menaikkan harga jual kendaraan bermotor baru. Namun, para pakar mengusulkan alternatif yang lebih menjanjikan: penerapan cukai karbon pada kendaraan bermotor.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), menyatakan bahwa cukai karbon dapat menjadi solusi adil untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong pengurangan emisi karbon. Dalam sebuah diskusi bertajuk “Opsi Lain PPN12%: Cukai Karbon Kendaraan Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024” di Jakarta, Safrudin menjelaskan bahwa cukai karbon dapat membuka ruang fiskal baru tanpa membebani semua pihak secara merata.
Apa Itu Cukai Karbon?
Cukai karbon adalah pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan tingkat emisi karbon dari kendaraan bermotor. Dengan skema ini, pemerintah dapat menerapkan dua pendekatan: tax feebate dan tax rebate.
- Tax Feebate: Pajak tambahan untuk kendaraan yang memiliki emisi karbon di atas standar.
- Tax Rebate: Insentif bagi kendaraan yang emisi karbonnya lebih rendah dari standar yang ditetapkan.
Safrudin mengusulkan standar emisi karbon sebagai acuan cukai. Misalnya, kendaraan roda empat seperti sedan dan MPV diharapkan memenuhi standar maksimal 118 g/km pada 2025. Untuk sepeda motor, batasnya diusulkan 85 g/km, sedangkan kendaraan berat seperti bus dan truk hingga 1.500 g/km.
Bagaimana Cukai Karbon Diterapkan?
Kendaraan dengan emisi karbon yang melebihi standar akan dikenakan pajak tambahan per gram kelebihannya. Sebagai ilustrasi:
- Sebuah kendaraan MPV rata-rata menghasilkan emisi karbon 200 g/km, melampaui standar 118 g/km sebesar 82 g. Jika setiap gram kelebihan dikenai cukai Rp 2,25 juta, maka total cukai yang harus dibayar mencapai Rp 180 juta. Hal ini akan menaikkan harga kendaraan tersebut secara signifikan di pasaran.
Sebaliknya, kendaraan dengan emisi karbon di bawah standar akan menerima insentif yang dapat mengurangi harga jualnya. Misalnya, mobil listrik dengan emisi karbon 60 g/km berhak atas pengurangan harga hingga Rp 135 juta, menjadikannya lebih terjangkau dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Manfaat Ekonomi dan Lingkungan
Penerapan cukai karbon tidak hanya menghasilkan pendapatan negara yang signifikan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi. Menurut perhitungan Safrudin, pemerintah berpotensi meraih Rp 92 triliun per tahun dari cukai karbon, jauh lebih besar dibandingkan kenaikan PPN 12% yang hanya menghasilkan tambahan Rp 67 triliun.
“Cukai karbon memberikan dampak ganda. Selain meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga memotivasi produsen kendaraan untuk mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” ujar Safrudin.
Meski kendaraan dengan emisi karbon tinggi tetap diperbolehkan untuk dijual, penerapan cukai ini akan membuatnya jauh lebih mahal. Sebaliknya, kendaraan rendah karbon akan menjadi lebih terjangkau, memberikan insentif bagi konsumen untuk memilih opsi yang lebih ramah lingkungan.
Dengan potensi keuntungan fiskal dan dampak positif terhadap lingkungan, Safrudin mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan cukai karbon sebagai opsi utama. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan kontribusi nyata terhadap mitigasi perubahan iklim sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.
Mengapa Cukai Karbon Lebih Menjanjikan?
Jika dibandingkan dengan kenaikan PPN, cukai karbon menawarkan solusi yang lebih berkeadilan. Beban pajak tidak dikenakan secara merata, melainkan berdasarkan tingkat emisi karbon yang dihasilkan. Dengan demikian, masyarakat yang memilih kendaraan rendah emisi justru akan mendapatkan keuntungan finansial.
Safrudin berharap, melalui kebijakan ini, Indonesia dapat menunjukkan komitmen serius dalam menurunkan emisi karbon dan memenuhi target iklim global. “Mengapa tidak memilih solusi yang lebih menguntungkan dan ramah lingkungan seperti cukai karbon?” pungkasnya.
Dengan implementasi cukai karbon, pemerintah tidak hanya membuka peluang pendapatan yang lebih besar, tetapi juga menciptakan pasar kendaraan yang lebih adil dan berkelanjutan. Kebijakan ini dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan transportasi ramah lingkungan di Indonesia.