OTODIVA – Memberikan perlindungan kepada mobil itu penting banget, soalnya kita gak pernah tau kapan atau di mana risiko yang gak diinginkan bisa muncul. Kita kan gak bisa nebak masa depan, jadi mendingan siapin perlindungan buat mobil kita. So, sebagai pemilik mobil, kita punya tanggung jawab buat ngurangin risiko biar gak rugiin diri sendiri atau orang lain. Kita bisa ngeringanin risiko itu dengan ngikutin aturan lalu lintas dan tindakan pencegahan lainnya. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Chapter 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Astra Insurance.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:
- Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
- Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
- Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
- Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
So therefore, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. There are two types of coverage namely Comprehensive which provides guarantees for minor types of damage, seriously damaged or even lost, and TLO (Total Loss Only) where repair costs must be greater than or equal to 75% insurance price. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Especially for Garda Oto car insurance customers, if you want to expand your guarantee (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone you or contact contact center Guard Access at number 1500112 who will serve you 24 jam. Not only that, You can also directly visit the nearest branch office or Garda Center. For claims, It is important to remember that reporting losses must be made no later than five working days after the incident by completing the required documents as stated and stated in the policy..
Immediately increase your vehicle's protection with Garda Oto, Car insurance products from Astra Insurance that always provide flavor peace of mind while driving. Nikmati berbagai promo seperti potongan premi untuk pembelian polis melalui telesales Garda Oto dan di kantor cabang atau Garda Center, cashback 25% for police purchases through gardaoto.com dan aplikasi myGarda serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com. Promo period 1-31 March 2024 applies to all Garda Oto products Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, And Total Loss Only. For more information, visit bit.ly/promogardaoto.
