Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Jumat, 14 Agustus 2026 3:09 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Mobil Listrik Indonesia, Mana Teknologi yang Paling Tepat?

    7 Agustus 2026 6:41 pm

    Menuju Target Global 2030, Bosch Perkuat Ekosistem Keselamatan Otomotif di GIIAS 2026

    7 Agustus 2026 2:03 pm

    Dorong Standar Keselamatan, Mitsubishi Fuso Beri Sertifikasi 34 Karoseri Nasional

    7 Agustus 2026 2:00 pm

    Sambung Inspirasi di GIIAS 2026, Hyundai Jump School Bekali Pelajar SMK Menuju Perguruan Tinggi

    7 Agustus 2026 1:57 pm

    Menjamin Operasional Tanpa Henti, Strategi Mitsubishi Fuso Tekan Downtime Armada Niaga

    7 Agustus 2026 1:50 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»Roda 2»Merokok Saat Mengendarai Motor, Ketahui Bahayanya
Roda 2

Merokok Saat Mengendarai Motor, Ketahui Bahayanya

firdaBy firda10 September 2021 10:15 amTidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Merokok adalah kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan untuk beberapa orang, karena dianggap bisa menenangkan pikiran. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada saat sehabis makan, saat mengobrol, dll. Namun, banyak juga orang yang nekat melakukannya karena sulit untuk menahan kebiasaan merokok pada saat sedang berkendara sepeda motor.

Perlu untuk diketahui, sebenarnya ada undang-undang yang mengatur dengan larangan merokok saat berkendara. Pasalnya berbunyi : “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Diatur oleh Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terdapat satu pasal yang menegaskan soal perilaku merokok sambil berkendara, yakni Pasal 6 huruf C. Permenhub No. 12/2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan,“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Namun, jika Anda masih nekat untuk merokok pada saat berkendara sepeda motor di jalan raya, maka Anda dianggap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dan akan terkena denda sebesar Rp 750.000 atau mendapat hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Ini dilakukan pemerintah agar pengendara motor yang masih nekat merokok di jalan jera dan tidak melakukannya lagi.

Saat Anda merokok sambil mengendarai motor di jalan raya, otomatis tangan Anda yang disebelah kiri akan dilepas dari stang motor, entah untuk membuang abu rokok atau mengisap rokok tersebut. Ini yang berpotensi menimbulkan kecelakaan karena gangguan konsentrasi saat berkendara. Juga, faktanya sudah beberapa kali terjadi kecelakaan motor dijalan raya yang diakibatkan merokok dijalan. Maka dari itu, mari kita hentikan kebiasaan merokok pada saat berkendara motor di jalan raya. Selain untuk keselamatan Anda sendiri, ini juga untuk pengemudi lain di jalan raya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!

Baca Juga, Inilah Cara Mudah Menghilangkan Bau Rokok Di Mobil

Headline Mengendarai Motor Merokok Motor Roda 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni Dia Penyebab Umum Kebocoran Cairan Pendingin Pada Radiator
Next Article Cara Hilangkan Rasa Ragu Saat Berkendara, Simak Penjelasannya!
firda

Related Posts

Baru Debut, Langsung Juara! IONIQ 9 Sabet Favorite Vehicle – BEV di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:31 pm

Dominasi GIIAS 2026, Hyundai Stargazer Cartenz Pimpin Penjualan dan Test Drive

10 Agustus 2026 1:29 pm

Intip Alasan Hyundai SANTA FE Hybrid Jadi SUV Impian di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:26 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Sony FX5 Mengudara di Indonesia, Bawa Performa Sinematik Profesional dalam Bodi Portabel
  • Ponsel Anda Target Empuk? Ini Alasan Serangan Siber di Asia Pasifik Makin Ganas!
  • Sering Dianggap Normal, Perubahan Tubuh Ini Ternyata Tanda Gangguan Kesehatan Serius!
  • Siap-Siap Makin Cepat! Xiaomi Resmi Buka Program HyperOS 4 Beta, HP Kamu Termasuk?
  • Disokong Layar Monster 185Hz dan Baterai 9.070 mAh, Redmi K100 Pro Max Siap Dobrak Pasar Flagship!
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.