Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Jumat, 2 Oktober 2026 1:06 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

    27 September 2026 9:31 pm

    PETRONAS Syntium Baru Hadir, Bawa Teknologi Para Balap

    26 September 2026 7:42 pm

    Dibintangi Bintang Hollywood, Film Maserati: The Brothers Siap Potret Sejarah Rivalitas Mobil Sport

    7 September 2026 4:21 pm

    Dari Navigasi EV hingga Audio Spasial, Tren Teknologi Digital yang Mengubah Gaya Hidup Modern

    7 September 2026 4:14 pm

    Dorong Kesetaraan Gender, Hyundai Motor India Bidik 20 Persen Eksekutif Perempuan pada 2030

    7 September 2026 4:07 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Terkena Aksi Vandalisme Akibat Parkir Dibahu Jalan, Mobil Sedan Milik Pengusaha Muda Dicoret-coret
News

Terkena Aksi Vandalisme Akibat Parkir Dibahu Jalan, Mobil Sedan Milik Pengusaha Muda Dicoret-coret

firdaBy firda13 Desember 2021 4:58 pmTidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Baru-baru ini terdapat satu video yang viral di media sosial, dalam video tersebut memperlihatkan mobil sedan Honda Civic berwarna putih yang menjadi korban dari aksi vandalisme. Diketahui mobil milik pengusaha produk kecantikan, Delva Eris Meirinda, Dicoret-coret oleh sekelompok orang akibat parkir di bahu jalan yang membuat jalanan menyempit.

Insiden yang terjadi di Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, semua berawal ketika Delva memarkir mobilnya di pinggir jalan yang tidak jauh dari kantornya. Delva selalu memarkir mobilnya di halaman kantor. Delva melakukan ini lantaran terpaksa karena terdapat aktivitas bongkar muat yang mengharuskan melakukan parkir mobil di bahu jalan bersama dengan kendaraan yang lain.

“Mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan karena lagi ada bongkar muatan parfum. Tidak lebih dari satu jam setelah mobil parkir, dia mau balikin mobil ke halaman kantor, sudah banyak coretan pylox (cat aerosol) di hampir seluruh bagian body mobil,” Jelas Delva.

Video ini mendapat bermacam-macam respons dari warganet. Banyak yang memprotes dan menyanyangkan aksi vandalisme tersebut terjadi tetapi banyak juga yang mendukung dikarenakan mobil itu telah menganggu para pengguna jalan.

Aturan dan Sanksi

Secara umum, aturan tentang masalah perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian kembali di pertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” pada pasal tersebut adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Di Jakarta, tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi untuk aturan perparkiran, tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima untuk aturan memiliki garasi, dengan bunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan denagn surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gurbernur.

Baca Juga, Parkir Di Tempat Khusus Disabilitas, Mobil Mewah Milik Anggota DPR Viral!

Headline Honda Civic mobil Mobil Sedan News Roda 4
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotor Sport Adventure Touring New CB150X Dirilis Rp 32,95 Juta
Next Article Yayasan AHM Salurkan Bantuan untuk Korban Pengungsian
firda

Related Posts

Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

27 September 2026 9:31 pm

Dukung Gaya Hidup Sehat, Leapmotor C10 Jadi Pemandu Resmi ASICS Jakarta Speed Race 2026

27 September 2026 9:26 pm

PETRONAS Syntium Baru Hadir, Bawa Teknologi Para Balap

26 September 2026 7:42 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS feed: GadgetDIVA GadgetDIVA
  • GEBUK JUDOL Ronde 3 Ajak Warga Lawan Judi Online
  • Bawa Pengalaman Bioskop ke Rumah, Signify Rilis Philips Smart Lighting TV Sync di Indonesia
  • Permudah Rencana Liburan, Airbnb Perkenalkan Fitur AI Baru dan Perluas Airbnb Services
  • WhatsApp Hadirkan Fitur Kendali Orang Tua untuk Remaja
  • Lenovo Perkuat Kolaborasi dengan DreamWorks Animation, Dukung Produksi Film Animasi Forgotten Island
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.