Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Rabu, 22 Juli 2026 9:27 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Strategi Mitsubishi Kejar Penjualan Xforce HEV, Bidik 1.000 Unit Awal

    18 Juli 2026 4:38 pm

    Makin Nyaman dan Senyap: Ini Pengalaman Test Drive Mitsubishi New Xforce HEV

    18 Juli 2026 3:45 pm

    Tembus Pasar Internasional, iCAR V23 Jadi SUV Listrik Paling Laris di Berbagai Negara

    18 Juli 2026 3:14 pm

    Leapmotor Resmikan Dealer Pertama di Indonesia

    18 Juli 2026 3:00 pm

    Mitsubishi New Xforce HEV Meluncur, SUV Hybrid Pertama Mitsubishi Buatan Indonesia

    17 Juli 2026 6:15 am
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Terkena Aksi Vandalisme Akibat Parkir Dibahu Jalan, Mobil Sedan Milik Pengusaha Muda Dicoret-coret
News

Terkena Aksi Vandalisme Akibat Parkir Dibahu Jalan, Mobil Sedan Milik Pengusaha Muda Dicoret-coret

firdaBy firda13 Desember 2021 4:58 pmTidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Baru-baru ini terdapat satu video yang viral di media sosial, dalam video tersebut memperlihatkan mobil sedan Honda Civic berwarna putih yang menjadi korban dari aksi vandalisme. Diketahui mobil milik pengusaha produk kecantikan, Delva Eris Meirinda, Dicoret-coret oleh sekelompok orang akibat parkir di bahu jalan yang membuat jalanan menyempit.

Insiden yang terjadi di Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, semua berawal ketika Delva memarkir mobilnya di pinggir jalan yang tidak jauh dari kantornya. Delva selalu memarkir mobilnya di halaman kantor. Delva melakukan ini lantaran terpaksa karena terdapat aktivitas bongkar muat yang mengharuskan melakukan parkir mobil di bahu jalan bersama dengan kendaraan yang lain.

“Mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan karena lagi ada bongkar muatan parfum. Tidak lebih dari satu jam setelah mobil parkir, dia mau balikin mobil ke halaman kantor, sudah banyak coretan pylox (cat aerosol) di hampir seluruh bagian body mobil,” Jelas Delva.

Video ini mendapat bermacam-macam respons dari warganet. Banyak yang memprotes dan menyanyangkan aksi vandalisme tersebut terjadi tetapi banyak juga yang mendukung dikarenakan mobil itu telah menganggu para pengguna jalan.

Aturan dan Sanksi

Secara umum, aturan tentang masalah perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian kembali di pertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” pada pasal tersebut adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Di Jakarta, tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi untuk aturan perparkiran, tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima untuk aturan memiliki garasi, dengan bunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan denagn surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gurbernur.

Baca Juga, Parkir Di Tempat Khusus Disabilitas, Mobil Mewah Milik Anggota DPR Viral!

Headline Honda Civic mobil Mobil Sedan News Roda 4
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotor Sport Adventure Touring New CB150X Dirilis Rp 32,95 Juta
Next Article Yayasan AHM Salurkan Bantuan untuk Korban Pengungsian
firda

Related Posts

Mitsubishi New Xforce HEV, SUV Hybrid Ideal untuk Perempuan Modern

22 Juli 2026 1:26 pm

Buktikan Keandalan Mobil Listrik, Komunitas Chery J6 Sukses Lalap Rute Antarkota

20 Juli 2026 2:38 pm

Hyundai Sunday Hadirkan Servis Gratis Hingga Audisi Pendamping Timnas Indonesia

20 Juli 2026 2:33 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Disahkan oleh Komdigi, Ini Daftar Pemenangnya
  • XLSmart Sediakan Paket Bundling Google Gemini untuk 6 Bulan
  • Resmi Dibuka! Samsung Innovation Campus Batch 8 Siap Cetak Talenta AI, IoT, dan Coding Generasi Muda
  • MINISO Indonesia Kelola Lebih dari 400 Dokumen per Bulan dengan VIDA Sign
  • Pikat Gen Z di 6 Kota Besar, OPPO Reno16 Series dan RenoLand Jadi Wadah Kreativitas Anak Muda
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.