Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Jumat, 21 Agustus 2026 7:57 am
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Ofero Stareer 5 Lit Sabet Penghargaan Inspiring Urban Electric Bike 2026

    15 Agustus 2026 7:12 pm

    Mobil Listrik Indonesia, Mana Teknologi yang Paling Tepat?

    7 Agustus 2026 6:41 pm

    Menuju Target Global 2030, Bosch Perkuat Ekosistem Keselamatan Otomotif di GIIAS 2026

    7 Agustus 2026 2:03 pm

    Dorong Standar Keselamatan, Mitsubishi Fuso Beri Sertifikasi 34 Karoseri Nasional

    7 Agustus 2026 2:00 pm

    Sambung Inspirasi di GIIAS 2026, Hyundai Jump School Bekali Pelajar SMK Menuju Perguruan Tinggi

    7 Agustus 2026 1:57 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Seorang Polisi Viral Setelah Pengendara Motor Ditilang Karena Mengawal Ambulans
News

Seorang Polisi Viral Setelah Pengendara Motor Ditilang Karena Mengawal Ambulans

firdaBy firda23 Desember 2021 8:41 pmTidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Viral di media sosial video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan aksi pengawalan terhadap mobil ambulans.  Pengendara motor tersebut ingin membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit tanpa ada hambatan lalu lintas. Namun tindakan tersebut dinilai salah atau melanggar aturan oleh polisi karena pengendara tersebut dinilai tidak memiliki hak dan wewenang. Seorang petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan mobil ambulans tersebut.

“Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4,” kata petugas polisi tersebut.

Melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan terlebih dahulu kepada ambulans.

Dikutip situs Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memberikan prioritas pertama kepada ambulans. Terkait wewenang dalam pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanyalah kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian, itu amanah undang-undang yang sudah di tetapkan,” katanya.

Video unggahan akun TikTok @sennulvc tersebut lantas banyak mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang justru menanyakan peran Polisi selama ini saat ada ambulans warga sipil yang lewat. Meski ada pula yang mengkhawatirkan, jika para pengawal ambulans berani untuk melakukan tindakan kasar kepada pengguna jalan lainnya. Bahkan sampai terjadi aksi kekerasan.

“Bapaknya bener, tapi saya sebagai masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang saya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll ?,” tulis @redenichtzuviel.

“Apalagi yang ngawal mobil jenasah sampe mukulin orang yang telat minggir,” tulis @johndoe412109

“Nah itu bapak tau aturanya kenapa setiap ada ambulan lewat enggak dikawal??.. tapi malah rombongn harley yang dikawal,” tanya akun @callcenter25jam.

Meski begitu, menurut informasi yang dihimpun sang pria tidak diberikan sanksi tegas dan hanya diberi berupa peringatan dan penjelasan. Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Baca Juga, Lewat Begitu Saja, Video Viral Mobil Polisi Yang Melintas Abaikan Korban Tabrak Lari Di Jalan

Ambulans Ditilang Headline Motor pengendara motor Polisi Polisi Viral Roda 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInsiden Kecelakaan Akibat Tertimpa Pohon Tumbang Di Pondok Indah, 1 Pengemudi Motor Tewas dan 1 Mobil Rusak
Next Article Kasus Pertama Varian Omicron Muncul Di Indonesia, Pemerintah Wajib Ubah Aturan Perjalanan Libur Nataru
firda

Related Posts

Ofero Stareer 5 Lit Sabet Penghargaan Inspiring Urban Electric Bike 2026

15 Agustus 2026 7:12 pm

Baru Debut, Langsung Juara! IONIQ 9 Sabet Favorite Vehicle – BEV di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:31 pm

Dominasi GIIAS 2026, Hyundai Stargazer Cartenz Pimpin Penjualan dan Test Drive

10 Agustus 2026 1:29 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Fitur di Platform Trading Kripto Ini, Bikin Transaksi Lebih Mudah dan Sederhana
  • Resmi Meluncur di Indonesia, REDMI 17 Bawa Baterai 7500mAh dan Fitur RGB Interaktif
  • Padukan Desain Airy C-Bridge, HUAWEI FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia
  • Samsung Rilis Simulasi Try Galaxy, Jajal One UI 9 dan Fitur AI Sebelum Upgrade
  • Bukan Cuma Soal Harga, Ini Alasan Dispenser MODENA Jadi Pilihan Utama Keluarga Indonesia
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.