Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Senin, 27 Juli 2026 12:22 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Hyundai dan Epic Games Hadirkan Turnamen Virtual Berhadiah Eksklusif Piala Dunia

    24 Juli 2026 6:30 am

    ACC dan TAF Bidik Transaksi Besar di GIIAS 2026 Lewat Program Tebus Hemat Rp6,9 Juta

    23 Juli 2026 9:51 pm

    Strategi Mitsubishi Kejar Penjualan Xforce HEV, Bidik 1.000 Unit Awal

    18 Juli 2026 4:38 pm

    Makin Nyaman dan Senyap: Ini Pengalaman Test Drive Mitsubishi New Xforce HEV

    18 Juli 2026 3:45 pm

    Tembus Pasar Internasional, iCAR V23 Jadi SUV Listrik Paling Laris di Berbagai Negara

    18 Juli 2026 3:14 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»Roda 4»Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asal Punya TJH Pihak Ketiga?
Roda 4

Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asal Punya TJH Pihak Ketiga?

firdaBy firda16 Maret 2024 3:50 pmTidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

OTODIVA – Memberikan perlindungan kepada mobil itu penting banget, soalnya kita gak pernah tau kapan atau di mana risiko yang gak diinginkan bisa muncul. Kita kan gak bisa nebak masa depan, jadi mendingan siapin perlindungan buat mobil kita. Jadi, sebagai pemilik mobil, kita punya tanggung jawab buat ngurangin risiko biar gak rugiin diri sendiri atau orang lain. Kita bisa ngeringanin risiko itu dengan ngikutin aturan lalu lintas dan tindakan pencegahan lainnya. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

  1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
  2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
  3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
  4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam. Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Nikmati berbagai promo seperti potongan premi untuk pembelian polis melalui telesales Garda Oto dan di kantor cabang atau Garda Center, cashback 25% untuk pembelian polis melalui gardaoto.com dan aplikasi myGarda serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com. Periode promo 1-31 Maret 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto.

Headline mobil Roda 4 TJH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRaih Pencapaian Positif di 2023, Mitsubishi Fuso Siap Manjakan Konsumen di 2024
Next Article Gandeng Grab, Hyundai Hadirkan Program #RodaKebaikan
firda

Related Posts

Mengemudi Bebas Cemas, Intip Rahasia Teknologi Proteksi Aktif dan Pasif Hyundai STARGAZER

24 Juli 2026 6:32 am

Hyundai dan Epic Games Hadirkan Turnamen Virtual Berhadiah Eksklusif Piala Dunia

24 Juli 2026 6:30 am

Changan Deepal S05, SUV Listrik Pintar yang Siap Temani Mobilitas Perempuan Aktif

23 Juli 2026 11:23 am
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Galaxy Z Fold8 Dituding Tiru iPhone Fold? Samsung Ternyata Sudah Pamer Konsepnya Sejak 2013
  • Harga Prosesor Qualcomm Bakal Naik Mulai September 2026, HP Android Flagship Terancam Lebih Mahal
  • Nostalgia Nokia Lumia Lahir Kembali! HP Mungil HMD Touch AI Resmi Meluncur,
  • Bocoran Moto Pad 70: Layar Jumbo 2.5K, Baterai Monster
  • Mengusung Warna Oranye Ikonis, Casio Resmi Luncurkan Jam Tangan G-Shock Edisi Terbatas!
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.