Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Minggu, 18 Oktober 2026 1:02 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Perluas Pasar Sumatra, OMODA & JAECOO Resmi Buka Dealer 3S Pertama di Lampung

    16 Oktober 2026 2:56 pm

    Blibli Rilis Fitur Tukar Tambah Motor Secara Online Langsung dari Rumah

    7 Oktober 2026 5:55 pm

    Wadahi Kreativitas Pemilik, JAECOO Luncurkan Genuine Body Kit Resmi untuk J5 EV

    27 September 2026 9:31 pm

    PETRONAS Syntium Baru Hadir, Bawa Teknologi Para Balap

    26 September 2026 7:42 pm

    Dibintangi Bintang Hollywood, Film Maserati: The Brothers Siap Potret Sejarah Rivalitas Mobil Sport

    7 September 2026 4:21 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Selalu Meminta Perlakuan Khusus Saat di Jalan Raya, Haruskah Kita Memberi Jalan Kepada Kendaraan Berpelat RF?
News

Selalu Meminta Perlakuan Khusus Saat di Jalan Raya, Haruskah Kita Memberi Jalan Kepada Kendaraan Berpelat RF?

jundiBy jundi18 Mei 2022 7:08 pm1 Komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kendaraan dengan pelat nomor RF bukan prioritas di jalan raya. Bahkan disebutkan, meski mobil pelat RF itu menggukan storo dan sirine. Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengatakan, penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan

Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh kendaraan prioritas yang mendapat hak utama. Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang Undang No. 22. Tahun 2009.

Dalam pasal 134 itu, pelat RF tidak termasuk dalam kendaraan prioritas. Adapun ketujuh kendaraan yang mendapat hak utama yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2.Ambulan yang mengangkut orang sakit;

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6.Iring-iring pengantar jenazah;

7.Konvoi kendaraan untuk kepetingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut Pudji, kendaraan berpelat RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemeritahan. Namun, kendaraan pelat RF tersebut tidak meiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggukan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut mengahalangi, bukan memberi jalan, Pakai plat RF dan Strobo bukan mobil sakti: Kalau Arogan jangan kasih jalan!01” terang Pudji di salah satu siaran media telivisi nasional.

Kepolisian di sebut Pudji telah banyak menerima aduan masyarakat terakit penggunaan strobo. Hal ini menggangu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kemudian mobil yang pakai pelat RF dan sejenisnya yang identik milik pejabat, dan gaya mengumudinya cendrung arogan meminta jalan agar pengendara lain minggir

Hanya saja karena merasa di perintah oleh suara strobo dan pendaran lampu rotator, masyarakat jadi tak berkutik. Khawatir bila tidak memberikan jalan akan memicu konflik horizontal, kemudian terjadi keributan lantaran selisih pendapat.

Pudji pun meluruskan hal ini, menurutnya tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan. Apalagi yang tidak dikawal oleh kepolisian, maka secara aturan tidak perlu meminta prioritas. “Semua pelat nomor hitam di mata hukum sama,” pungkasnya

Oleh karena itu, pelat nomor yang dianggap sakti ini juga tak kebal aturan ganjil genap. Bahkan belum lama ini kepolisian telah menilang 124 kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS, RFK, RFD dan sebagiannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebanyakan pengguna mobil dengan identitas pelat nomor tersebut melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan, hingga pengguna rotator dan sirine

Mengenai pengawalan, pihak yang berhal melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengwalan, maka tidak ada hak prioritas yang di berikan termasuk mobil-mobil dengan strobo,rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenag-wenang di jalan.

Baca juga : CARA MERAWAT WIPER MOBIL SUPAYA AWET DAN BEKERJA MAKSIMAL

Headline mobil News Otomotif Roda 4
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTIPS PENTING SAAT BERLIBUR CAMPING DENGAN MOBIL
Next Article Ketahui Beragam Manfaat Karpet Mobil Anda
jundi

Related Posts

Perluas Pasar Sumatra, OMODA & JAECOO Resmi Buka Dealer 3S Pertama di Lampung

16 Oktober 2026 2:56 pm

Perkuat Penetrasi Pasar, Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Kolaborasi Eksklusif Hyundai x Laneige

14 Oktober 2026 11:18 pm

Blibli Rilis Fitur Tukar Tambah Motor Secara Online Langsung dari Rumah

7 Oktober 2026 5:55 pm

1 Komentar

  1. kos88 on 19 Mei 2022 2:02 pm 2:02 pm

    setujuu

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

RSS feed: GadgetDIVA GadgetDIVA
  • Bocoran Samsung Galaxy A38: Kamera 50MP Dipertahankan, Harga Diprediksi Makin Mahal
  • Samsung Galaxy Z Bakal Punya 6 Model pada 2027, Ada Ponsel Layar Gulung?
  • OpenAI Perbarui Ekstensi ChatGPT di Chrome
  • REDMI Book 16 2027 Muncul di Geekbench, Pakai Chip Intel Lebih Hemat Daya?
  • OnePlus 16 Terindikasi Hadir di Pasar Global dan India, Tiga Nomor Model Mulai Diuji
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.