Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Kamis, 13 Agustus 2026 8:27 am
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Mobil Listrik Indonesia, Mana Teknologi yang Paling Tepat?

    7 Agustus 2026 6:41 pm

    Menuju Target Global 2030, Bosch Perkuat Ekosistem Keselamatan Otomotif di GIIAS 2026

    7 Agustus 2026 2:03 pm

    Dorong Standar Keselamatan, Mitsubishi Fuso Beri Sertifikasi 34 Karoseri Nasional

    7 Agustus 2026 2:00 pm

    Sambung Inspirasi di GIIAS 2026, Hyundai Jump School Bekali Pelajar SMK Menuju Perguruan Tinggi

    7 Agustus 2026 1:57 pm

    Menjamin Operasional Tanpa Henti, Strategi Mitsubishi Fuso Tekan Downtime Armada Niaga

    7 Agustus 2026 1:50 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»Tips»Impor Mobil Bekas Dari Luar Negeri, Bagaimana Caranya Membeli Sesuai Prosedur di Negara Indonesia
Tips

Impor Mobil Bekas Dari Luar Negeri, Bagaimana Caranya Membeli Sesuai Prosedur di Negara Indonesia

jundiBy jundi28 Mei 2022 7:35 amTidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cara beli mobil dari luar negeri memang tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum memiliki kendaraan kesayangan tersebut. Jika berbicara tentang selera orang, tentu tidak sama. Salah satunya dalam memilih kendaraan roda empat seperti mobil pribadi. Meski di Indonesia memiliki banyak perusahaan otomotif dengan berbagai produk menarik, namun tidak semua ingin memilikinya.

Untuk dapat memenuhi hasrat seseorang dalam memilih mobil, tidak sedikit yang melakukan impor barang. Apalagi bagi para pecinta dunia otomotif. Selalu haus dan menginginkan barang bagus, baik dari segi spesifikasi, performa maupun tampilannya.

Salah satu yang kini semakin banyak dipilih yaitu mendatangkan mobil dari luar negeri. Meski bekas, bukan berarti Anda dapat membelinya dengan mudah. Hal ini seperti halnya jika menginginkan mobil bekas dari kedutaan asing yang ada di Indonesia. Ada beberapa persyaratan khusus yang sebelumnya wajib terpenuhi.

Mengurus birokrasi bea cukainya yang terbilang rumit harus dijalankan. Karena alasan inilah mengapa tidak ada dealer atau makelar mobil bekas dari luar negeri. Cara beli mobil dari luar negeri terbilang sulit. Tak semua mobil bekas idaman bisa didapat di showrrom mobil bekas.

Aturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil Bekas

Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, atau difungsikan kembali.

Jenis barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas.

Berdasarkan dua peraturan tersebut bisa kita simpulkan bila pemerintah hanya memberi lampu hijau impor kendaraan yang bukan pemakaian pribadi. Regulasi yang ada melarang impor mobil bekas utuh. Itulah mengapa banyak pedagang mensiasati dengan mobilnya dimutilasi atau dipreteli terlebih dahulu supaya bisa dianggap spare part.

Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing

Cara lainnya yang bisa kita lakukan yaitu beli dari Kedutaan asing. Tidak jarang, kantor Kedutaan memakai kendaraan yang diproduksi oleh negara mereka dan tidak ada ada di Indonesia

Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan kepada masyarakat sipil, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.

Menghitung nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain.

Saat ingin membeli mobil eks Kedutaan, kita perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selanjutnya, tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian. Dengan berbagai perhitungan PPN dan sebagainya, maka besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor mencapai sekitar 50% dari harga mobil tadi.

Beli via Lelang Bea Cukai

Cara anti ribet yang bisa kita gunakan apabila ingin mendapatkan mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri yaitu ikut lelang. Sering kali Direktorat lelang dan kekayaan negara melakukan lelang kendaraan khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port (pelabuhan) wilayah kepabeanan.

Lelang biasanya dilakukan setelah barang mengendap selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1-lot. Jumlah pembelian biasanya terdiri dari 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara.

Alternatif lain untuk importasi kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah RI ada bila memiliki kenalan Diplomat atau warga negara Indonesia yang akan kembali dari tugas ke luar negeri. Sejak tahun 2001 peraturan membolehkan untuk bisa bawa 1 unit kendaraan sebagai barang pindahan.

Baca juga : Tips Merawat Kopling Mobil yang Tepat

Headline Impor Mobil mobil bekas Otomotif Roda 4 Tips
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJenis-jenis Spare Part pada Mobil
Next Article Sejarah Masuknya Vespa di Indonesia sejak 1950
jundi

Related Posts

Baru Debut, Langsung Juara! IONIQ 9 Sabet Favorite Vehicle – BEV di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:31 pm

Dominasi GIIAS 2026, Hyundai Stargazer Cartenz Pimpin Penjualan dan Test Drive

10 Agustus 2026 1:29 pm

Intip Alasan Hyundai SANTA FE Hybrid Jadi SUV Impian di GIIAS 2026

10 Agustus 2026 1:26 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Gen Z Aktif, Ini Cara Praktis Jaga Kulit Tetap Glowing
  • 200 Pasang Ludes, Speedy Weeedy x Kevinswork Rilis Lebih Luas
  • BINUS dan Microsoft Hadirkan Pengalaman Terbaik bagi MahasiswaMelalui Teknologi AI
  • Mengusung Teknologi GaN, Erajaya Kenalkan Pengisi Daya Ringkas LOOPS Pluggo 30W
  • Transformasi Digital Mitra Keluarga, Manfaatkan AI AWS demi Optimalkan Layanan Kesehatan
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.