Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Minggu, 26 Juli 2026 10:17 pm
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Hyundai dan Epic Games Hadirkan Turnamen Virtual Berhadiah Eksklusif Piala Dunia

    24 Juli 2026 6:30 am

    ACC dan TAF Bidik Transaksi Besar di GIIAS 2026 Lewat Program Tebus Hemat Rp6,9 Juta

    23 Juli 2026 9:51 pm

    Strategi Mitsubishi Kejar Penjualan Xforce HEV, Bidik 1.000 Unit Awal

    18 Juli 2026 4:38 pm

    Makin Nyaman dan Senyap: Ini Pengalaman Test Drive Mitsubishi New Xforce HEV

    18 Juli 2026 3:45 pm

    Tembus Pasar Internasional, iCAR V23 Jadi SUV Listrik Paling Laris di Berbagai Negara

    18 Juli 2026 3:14 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Awas Kena Tilang, Ini Aturan Motor Knalpot Racing
News

Awas Kena Tilang, Ini Aturan Motor Knalpot Racing

firdaBy firda23 September 2021 10:17 amTidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Baru-baru ini razia terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sedang gencar dilakukan oleh polisi lalu lintas. Namun produsen mengharapkan untuk peraturan dibuat lebih jelas lagi. Polisi melakukan aksi penilangan terhadap pengguna knalpot motor racing yang dibilang karena gangguan akibat kebisingan dari suara knalpot tersebut. Namun tidak hanya itu, knalpot racing dianggap menjadi salah satu penyebab polusi udara dari asap yang dihasilkannya. Jika Anda memang ingin tetap menggunakan knalpot racing pada motor Anda, ada baiknya menggunakan aturan-aturan yang telah Otodiva.com rangkum untuk Anda. Yuk kita sama-sama simak penjelasannya!

Dalam memodifikasi sepeda motor bisa dibilang merupakan ini kegiatan penting bagi pengendara sepeda motor. Bagi pengendara sepeda motor, istilah “kreatif tanpa batas” sudah umum dikenal, tetapi bukan berarti tidak ada ketentuan yang melanggar hukum negara. Dalam segala aspek kehidupan ada hak orang lain yang harus dilindungi. Hak atas ketenangan pikiran dan hak atas privasi adalah salah satu contohnya. Dalam dasar hukum yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. Knalpot disebut sebagai salah satu syarat teknis kendaraan berjalan.

Dengan mengikuti peraturan yang ada Terkait tingkat kebisingan suara, telah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 80 dB. Dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kesimpulannya yaitu untuk Anda anak motor yang mau memodifikasi knalpot motornya agar terlihat lebih keren lagi, harus pilih baik-baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku ya.

Ingat, aturan ini bukan otomatis menghambat kreativitasmu, tetapi guna menghormati hak orang lain. Banyak masyarakat yang mengeluh penggunaan knalpot racing lantaran bersuara bising. Namun disatu sisi, ada banyak sekali produsen knalpot di Indonesia, dengan  banyak manusia terlibat di dalamnya.Tentunya dibutuhkan win-win solution, pihak kepolisian memberikan batasan aman untuk knalpot aftermarket seperti tingkat kebisingan dan desain yang diperbolehkan.

Baca Juga, Tips Agar Knalpot Motor Tidak Berkarat

Headline Knalpot Motor Knalpot Racing News Roda 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIngin Modifikasi Jok Mobil? Ketahui Resiko Bahayanya!
Next Article Honda Kurangi Produksi Mobil Akibat Krisis Chip
firda

Related Posts

Mengemudi Bebas Cemas, Intip Rahasia Teknologi Proteksi Aktif dan Pasif Hyundai STARGAZER

24 Juli 2026 6:32 am

Hyundai dan Epic Games Hadirkan Turnamen Virtual Berhadiah Eksklusif Piala Dunia

24 Juli 2026 6:30 am

ACC dan TAF Bidik Transaksi Besar di GIIAS 2026 Lewat Program Tebus Hemat Rp6,9 Juta

23 Juli 2026 9:51 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Nostalgia Nokia Lumia Lahir Kembali! HP Mungil HMD Touch AI Resmi Meluncur,
  • Bocoran Moto Pad 70: Layar Jumbo 2.5K, Baterai Monster
  • Mengusung Warna Oranye Ikonis, Casio Resmi Luncurkan Jam Tangan G-Shock Edisi Terbatas!
  • Ugreen Max5s Resmi Rilis: Headphone Noise Cancelling 112 Jam & Fitur AI Penerjemah, Cuma Rp300 Ribuan!
  • Lenovo Rilis Monitor Gaming 280Hz Cuma 1 Jutaan, Panel IPS 27 Inci Bikin Tergiur!
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.