Close Menu
Otodiva
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Our Family:
  • Gadgetdiva
  • Traveldiva
  • Gizmologi
Jumat, 31 Juli 2026 5:34 am
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Otodiva
  • HOME
  • NEWS

    Perkuat Pertukaran Budaya, Program Happy Move Hyundai 2026 Satukan Mahasiswa Korea dan Indonesia

    30 Juli 2026 9:28 pm

    Mitsubishi Xforce HEV Jadi Magnet Booth Mitsubishi, Rasakan Langsung Pengalaman Hybrid di GIIAS 2026

    30 Juli 2026 9:05 am

    Mitsubishi Fuso Rilis Canter Extra Long Bus, Bidik Sektor Pariwisata

    29 Juli 2026 6:20 pm

    Nissan Fairlady Z Resmi Debut di Indonesia pada GIIAS 2026

    29 Juli 2026 5:37 pm

    Mazda Resmikan Pabrik dan Luncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2026

    29 Juli 2026 5:18 pm
  • RODA 4
  • RODA 2
  • Tips
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • Indonesia
    • Chinese
    • Japan
Otodiva
You are at:Home»News»Opsen Pajak Kendaraan: Beban Baru yang Mengancam Industri Otomotif
News

Opsen Pajak Kendaraan: Beban Baru yang Mengancam Industri Otomotif

firdaBy firda4 Januari 2025 7:18 pmTidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Opsen Pajak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen pajak kendaraan akan diberlakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, bisa menjadi beban baru bagi industri roda empat. “Opsen yang diatur pemerintah daerah membuat sektor otomotif gerah,” ungkapnya.

Pajak Tambahan yang Menyulitkan

Pengenaan opsen pajak bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota langsung menerima bagian mereka dari pajak provinsi. Namun, penerapan ini dinilai tidak ramah bagi produsen otomotif dan konsumen.

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan dikenakan PKB tahunan sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66% dari PKB). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp 1,66 juta.

Meski begitu, untuk mengakomodasi opsen ini, tarif pajak induknya telah diturunkan. PKB kepemilikan pertama maksimal ditetapkan 1,2%, sementara pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 6%. Adapun BBNKB maksimal ditetapkan 12%.

Dampak pada Industri Otomotif

Menurut Agus, kebijakan ini berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Pasalnya, beban pajak yang semakin besar membuat harga mobil kian tidak terjangkau. Hal ini juga bisa memengaruhi daya saing sektor otomotif di Indonesia.

“Saya melihat pimpinan daerah perlu menerbitkan regulasi relaksasi. Jika tidak, masyarakat lokal tidak akan mampu membeli mobil. Dampaknya, pendapatan daerah juga tidak akan bertambah,” jelas Agus.

Opsen pajak tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Dengan daya beli masyarakat yang rendah, potensi penerimaan dari sektor ini juga menjadi terbatas. Situasi ini dapat menciptakan ketidakseimbangan antara tujuan kebijakan dengan realitas di lapangan.

Meninjau Ulang Kebijakan

Dengan berbagai tantangan yang muncul, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menghambat pertumbuhan industri otomotif dan daya beli masyarakat. Sektor otomotif merupakan salah satu penyumbang besar bagi perekonomian, sehingga kebijakan yang membebani bisa berdampak sistemik.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan fleksibel, diharapkan pemerintah mampu menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Kebijakan pajak yang proporsional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

BBNKB beban pajak Headline Opsen Pajak Kendaraan pajak kendaraan bermotor pajak mobil baru Pembelian Mobil PKB sektor otomotif tarif pajak kendaraan undang-undang pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Creta N-Line Siap Meluncur di Indonesia Januari 2025, Tampilan Lebih Sporty!
Next Article Norwegia Pimpin Revolusi EV: Hampir 90% Penjualan Mobil Baru 2024 Berbasis Listrik
firda

Related Posts

Perkuat Pertukaran Budaya, Program Happy Move Hyundai 2026 Satukan Mahasiswa Korea dan Indonesia

30 Juli 2026 9:28 pm

Mengintip Prototipe Hyundai NEIRA, SUV Listrik 7-Seater Berunsur Lokal yang Siap Diproduksi di Indonesia

30 Juli 2026 9:24 pm

JAECOO J7 SHS-P Resmi Hadirkan Fitur SIVP, Solusi Mobil Parkir dan Jemput Sendiri

30 Juli 2026 9:19 pm
Leave A Reply Cancel Reply

RSS GadgetDIVA
  • Sambut Spider-Man™: Brand New Day, ASUS ROG Rilis Laptop Gaming Strix G16 dan Zephyrus G16
  • Lebih Praktis Tanpa Tablet Tambahan, Ini Tiga Cara Maksimalkan Layar Samsung Galaxy Z Fold8
  • Ini Cara Naik TransJakarta dan KRL Gratis Pakai QRIS Tap Aplikasi ShopeePay
  • Mengusung Baterai Raksasa 10.000 mAh, Oppo A7 Pro Max Siap Meluncur Pekan Depan
  • Gempur Pasar Flagship! Varian Baru Redmi K100 Pro Muncul di Geekbench Tampilkan Performa Monster
© 2026 Otodiva, Online media for ladies auto enthusiast. Powered by PT Konten Cipta Kreatif.
  • Home
  • Tentang Otodiva
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled?
Ad Blocker Enabled?
Iklan membantu Otodiva untuk terus menghadirkan konten berkualitas. Dukung kami dengan menonaktifkan Adblocker.